Ogan Ilir – Rapat Paripurna Lanjutan ini dibuka dan dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Soeharto, H.S., S.H dihadiri Oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H, Forkopimda Ogan Ilir, Sekda Ogan Ilir, dan Kepala Perangkat Daerah Pemkab. Ogan Ilir, diruang rapat Paripurna Kantor DPRD Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Pemkab Ogan Ilir. Selasa. (17/01/2023).
Pihak Legislatif dan Eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir terus melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir.
Sekretaris Dewan Mukhsinah, S.E membacakan jumlah kehadiran anggota dewan sebanyak 21 orang dari 40 anggota dewan.
“Yang hadir ada 21 orang, dan 19 orang masih ditunggu kehadirannya,” katanya.
Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani menyampaikan,Pemkab Ogan Ilir sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Ogan Ilir yang mengusulkan untuk pembahasan Raperda Pondok Pesantren. Bupati kita Panca Wijaya, sangat mengapresiasi Raperda Pondok Pesantren ini.
Alasannya dengan adanya Perda Pondok Pesantren, maka pelaksanaan pendidikan dan penyelenggaraan Pondok Pesantren di Ogan Ilir akan lebih terarah dan mempunyai dasar hukumnya.
“Dengan adanya Perda ini, tentu pengembangan Pondok pesantren akan lebih maksimal. Tidak hanya pendidikan, melainkan UMKM, perekonomian, sosialisasi kemasyarakatan, dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam membangun dan mendidik. Pondok Pesantren bukan hanya fokus pendidikan, melainkan usaha perekonomian juga akan dikembangkan,” paparnya.
Selain itu, Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani mengatakan untuk bantuan dana sendiri, bahwa Pondok Pesantren sudah mendapatkan bantuan dana hibah dari pusat melalui APBN.