Ogan Ilir – Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Muhammad Iqbal Bersama Baznas Kabupaten Ogan Ilir Survei Langsung Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang akan mendapatkan Program Rumah Layak Huni (RLH) Tahun 2023.
Survey tersebut dilakukan di Kecamatan Tanjung Raja dan Rantau panjang. Sabtu (18/03/2023). Bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir tak hanya melakukan survei penerima zakat dalam hal bantuan ATM beras saja.
Baznas Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan Ilir juga melakukan survei terhadap penerima zakat, yang rumahnya akan dibedah di tahun 2023 ini.
Bupati Ogan Ilir melalui Baznas Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan survei 18 rumah mustahiq rumah tidak layak huni (RTLH) yang akan mendapatkan Program rumah layak huni (RLH) tahun 2023.
Sebanyak 18 rumah yang di survei oleh Bupati Panca melalui Baznas Ogan Ilir tersebut di wilayah Kecamatan Tanjung Raja dan Rantau Panjang.
Diketahui, untuk standar Baznas, biasanya pihaknya menghitung jiwanya (penghuni rumah), kalau satu atau 2 orang itu 4×5, kalau lebih dari 3 itu 4×6.
“Kadang-kadang pernah 4×7 karena lebih dari 5 penghuni rumahnya,”ucap Iqbal.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menginginkan, dalam satu bulan hendaknya Baznas Kabupaten Ogan Ilir bisa membedah 10 rumah tidak layak huni di Kabupaten Ogan Ilir. Kemudian, proses pengerjaan juga harus dipercepat.
Berikut Syarat-Syarat Warga Ogan Ilir yang Berhak Menerima Bantuan Rumah Baznas:
- Surat Permohonan Bantuan Bedah Rumah ditujukan ke Bupati Ogan Ilir Cq. Ketua Baznas Ogan Ilir
- KTP (copy)
- KK (Copy)
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/kades
- SKHT (Tanah Milik Sendiri)
- Poto Rumah Tak Layak Huni
Adapun survei tersebut dilaksanakan langsung oleh ketua Baznas Kabupaten Ogan Ilir Bpk. Drs. H. Sidhaeta, S.E., M.Si didampingi Waka I Bpk. Drs. Amir Hamzah Bidang Pengumpulan Dan Waka II Bpk. H. Ahmad Maulidin, S.Pd Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan serta Staf Bidang Pendistribusian san Pendayagunaan M. Yusrik.