Ogan Ilir – Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Suharto, H.S.,S.H dalam hal ini diwakili Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ogan Ilir Hj. Mukhsina Hadiri Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Ogan Ilir dengan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir.
Nota pendatangan tersebut berlangsung di ruang Rapat Utama Ogan Ilir. Senin (20/03/2023).
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir membahas tentang penanganan permasalahan dan pensertifikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir serta pengintegrasian data Pertanahan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Diawali dengan laporan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir Ibu Yuliantini, S.H., M.H. yang menyampaikan tujuan kehadiran pada hari ini bersepakat untuk berkerjasama bersama Pemkab Ogan Ilir dalam rangka penandatanganan MoU yang bertujuan untuk mengurangi sengketa.
Sedikitnya masih ada lebih kurang 400 aset milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, belum memiliki sertifikat dari Kantor Pertanahan Ogan Ilir.
Hal itu disampaikan Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, usai melakukan penandatanganan MoU dengan Kantor Pertanahan Ogan Ilir di Ruang Rapat Utama Bupati Ogan Ilir.
“Masih ada 400 lebih aset daerah berupa gedung sekolah, Puskesmas, Poskesdes, serta gedung-gedung hibah dari Pemkab OKI yang belum ada sertifikatnya,” ujarnya.
Menurut Panca, sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Ogan Ilir awalnya ada 500 lebih aset daerah yang belum disertifikasi. Namun, selama dua tahun dirinya memimpin Ogan Ilir, sudah ada sekitar 60 aset yang sudah memiliki sertifikat.
“Permasalahan kenapa belum dikeluarkannya sertifikat, ada beberapa data yang tidak cocok pada saat diserahkan Kantor Pertanahan Ogan Ilir ke kita,”
Ucapnya.
Adapun data yang tidak cocok tersebut, Panca menyebut terkait luasan yang berkurang dan ada juga yang bertambah. Antara lain, ada luasan yang tercatat 1 hektare ketika di lapangan tidak mencapai 1 hektare.
“Terhadap permasalahan ini kita tentunya butuh pernyataan dari kepala desa, kemudian dari para mantan ASN yang pernah bertugas di BPKAD Kabupaten Ogan Ilir untuk memberitahukan adanya kesalahan ini,”lanjutnya.