
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah lanskap politik Indonesia menjelang Pemilu 2024. MK memutuskan untuk menghapuskan ambang batas (threshold) pencalonan presiden yang selama ini berlaku, yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah dalam Pemilu sebelumnya untuk dapat mencalonkan seorang presiden.
Putusan ini dinilai akan membuka peluang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon presiden, serta memberikan kesempatan bagi calon-calon yang selama ini terhalang oleh ambang batas tersebut. Namun, keputusan ini juga membawa dampak emosional bagi beberapa tokoh politik, salah satunya adalah Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal dengan Cak Imin.
Cak Imin, yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mengakui Keputusan MK itu dapat membuka Potensi PKB mengusung kader partai untuk menjadi capres dan cawapres pada pilpres 2029. Namun saaat ditanya soal keinginan untuk kembali ikut dalam pentas pilpres ia memprtimbangkan aspek traumatis.
“Trauma Kalah,” Ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat (3/1)
Partai PKB sendiri, yang sebelumnya gagal mencapai ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019, kini merasa optimis dengan keputusan MK tersebut. Sebab, dengan dihapusnya ambang batas, PKB dapat lebih leluasa mengajukan calon presiden mereka tanpa tergantung pada koalisi besar. Namun, bagi Cak Imin, keputusan ini membawa perasaan campur aduk, di satu sisi membawa harapan baru, di sisi lain mengingatkan pada kegagalan di masa lalu.
Cak Imin Juga Menyoroti dampak negatif yang mungkin timbul dari keputusan MK tersebut
“Kalau Terlalu banyak capres dan cawapres, menjadi tidak realistis” kata Cak Imin
Dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden, Pemilu 2029 diprediksi akan semakin menarik dan kompetitif, memberikan kesempatan lebih luas bagi lebih banyak calon presiden untuk bersaing memperebutkan kursi nomor satu di Indonesia.